Mengapa Perlu Sertifikasi

Sarjana Teknik wajib miliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). UU No 11 tahun 2014 mewajibkan semua insinyur yang akan bekerja memiliki SIP. Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan. Sertifikasi Insinyur Profesional memberikan peluang untuk menjadi setara dengan insinyur-insinyur di kawasan Asia Tenggara. Sistem ini memungkinkan para pengambil kebijakan untuk memetakan sumber daya manusia di bidang keinsinyuran untuk mengoptimalkan peran insinyur sehingga bisa menjawab kebutuhan insinyur untuk membangun Indonesia di masa depan.